PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 41
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2021
,
ttd
www.peraturan.go.id
