PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 32
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Sosial dalam
melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian Sosial maupun dalam hubungan
antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
