PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 31
Kementerian Sosial harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Sosial.
Kementerian Sosial harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Sosial.