PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 29
(1) Kementerian Sosial harus menyusun proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Sosial.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
