Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial,
pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;
penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu;
penetapan standar rehabilitasi sosial;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Sosial;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah;
dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
www.peraturan.go.id
2021, No.270 -4-
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
