PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 6
Kementerian Sosial terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
Inspektorat Jenderal;
Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan
Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
