PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial;
pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
rehabilitasi sosial;
www.peraturan.go.id
2021, No.270 -7-
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
rehabilitasi sosial;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
