PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan
sosial;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemberdayaan sosial;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemberdayaan sosial;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pemberdayaan sosial;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2021, No.270 -8-
Bagian Keenam
Inspektorat Jenderal
