PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat
dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan
Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Sosial.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit
www.peraturan.go.id
2021, No.270 -3-
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.
