PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 70
BAB 8 — STAF KHUSUS MENTERI
(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil
dan Non-Pegawai Negeri Sipil. (21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
