PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 69
BAB 8 — STAF KHUSUS MENTERI
(1) Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran
dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai penugasan Menteri atau Menteri Koordinator. (21 Penugasan yang diberikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator.
(3) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri
atau Menteri Koordinator.
