Pasal 71
BAB 8 — STAF KHUSUS MENTERI
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir
masa baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal72
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf
Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Staf
SK No 012597 A
PRESIDEN
(21 Staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal atau Sekretariat Kementerian atau Sekretariat Kementerian Koordinator.
(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah
berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
