Pasal 73
BAB 9 — PERUBAHAN KELOMPOK KEMENTERIAN
(1) Dalam hal terdapat penggabungan sebagian atau
seluruh urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok I dengan sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II atau Kementerian Kelompok III, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Dalam hal terdapat penggabungan sebagian atau
seluruh urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II dengan sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok III, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l).
(3) Ruang lingkup urusan pemerintahan Kementerian
hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal T4
SK No 015432 A
PRESIDEN
Pasal74
(1) Dalam hal terdapat penggabungan tugas
pemerintahan tertentu pada Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok I, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (21 Dalam hal terdapat penggabungan tugas pemerintahan tertentu pada Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat penggabungan tugas
pemerintahan tertentu pada Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok III, susunan organisasi mengikuti Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
(4) Ruang lingkup tugas pemerintahan tertentu dan
urusan pemerintahan hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
