Pasal 79
(1) Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi oleh
Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan KementerianfLernbaga yang terkait.
(2) Selain. . .
SK No 015434 A
PRESIDEN
(21 Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan melalui:
- rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
- rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
- forum-forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait.
(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2ll, Menteri Koordinator melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap perencanaan, pen)rusunan, dan pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan. (41 Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya.
(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator
dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Koordinator. (71 Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, Menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya melaksanakan hasil rapat koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.
(8) Menteri Koordinator melakukan pemantauan
pelaksanaan tindaklanjut yang dilakukan oleh Menteri dan/atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Hasil
SK No 015435 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud ayat (71
dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden melalui Menteri Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
