PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 98
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
SK No 015442 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2Ol9
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan g-undangan,
vanna Djaman
SK No 015446 A
