KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 1
(1) Kementerian Pertahanan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pertahanan dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian pertahanan, Menteri
dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri. (a) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang...
SK No 143137 A
PRESIDEN
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam peralmusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam Jabatan pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Pasal 3O
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat
Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat. (21 Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian. (41 Bagi2n sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagan.
(5) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Bagian Kedelapan Badan Sarana Pertahanan
Pasal 4
Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakarr urusan pemerintahan di bidang presiden pertahanan untuk membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pertahanan dalam Pasal 4, Kementerian menyelenggarakan fungsi :
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan;
- pengelolaan. . .
SK No 143138 A
PRESIDEN
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menj adi tanggung j awab Kementerian Pertahanan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan ;
- pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
- pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
- pelaksanaan pengelolaan sistem informasi dan kornunikasi strategis pertahanan dan pertahanan siber;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Pertahanan, terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
- InspektoratJenderal;
- Badan Sarana Pertahanan;
- Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan;
- Badan... SK No 143139 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI.A
- Badan Pendidikan dan Pelatihan;
- Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan;
- Staf Ahli Bidang Politik;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi;
- Staf Ahli Bidang Sosial; dan
- Staf Ahli Bidang Keamanan.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
Pasal 7
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Kementerian Pertahanan;
koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pertahanan;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja s€una, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pertah araana;
pembinaan...
SK No 143140 A
PRESIDEN
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraa.n pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pelaya.n€m pengadaan barangl jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal LO
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8
(delapan) Biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Strategi pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal12...
SK No 144955 A
PRESIDEN
Pasal 12
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Strategi pertahanan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang strategi pertahanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal strategi pertahanan terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Direktorat
SK No 143142 A
PRESIDEN
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian Keempat Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
Pasal 15
(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 16
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
- pelaksanaan... SK No 143143 A
PRESIDEN
- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan leegara;
- pelaksana€rn pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 18
(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan terdiri
atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat. (21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagran. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian
SK No 143144 A
PRESIDEN
-ro- Bagian Kelima Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Potensi Pertahartara dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 20
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan menyelenggarakan fun gsi :
- perumusan kebijakan di bidang potensi pertahanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang potensi pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal22
(1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam...
SK No 143163 A
PRESIDEN
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagran Keenam Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 24
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan.
Pasal25...
SK No 144949 A
PRESIDEN
-L2-
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahan€rn menyelenggarakan fungsi:
- perumus€rn kebijakan di bidang kekuatan pertahanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekuatan pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 26
(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan terdiri
atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat. (21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagran. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan FungsionaL dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat . .
SK No 144950 A
PRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA,
(6) l7l Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian Ketujuh Inspektorat Jenderal
Pasal 27
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 28
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertahan€rn;
pelaksanaan pengawasa.n intern di lingkungan Kementerian Pertahanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasa.n untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pertahanan;
pelaksanaan. . .
SK No 144951 A
PRES IDEN
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 31
(1) Badan Sarana Pertahanan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Sarana Pertahanan dipimpin oleh Kepala
Badan-
Pasal 32
Badan Sarana Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana pertahanan.
Pasal33...
SK No 144956 A
PRESIDEN
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pertahanan dalam Pasal 32, Badan Sarana menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan sarana pertahanan;
- pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 34
(1) Badan sarana Pertahanan terdiri atas Sekretariat
Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbidang. Bagian . . . SK No l43l50A
PRESIDEN
-t6- Bagian Kesembilan Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan
Pasal 35
(1) Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi
Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 36
Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
- pen5rusuna.n kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembang€rn kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
- pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
- pemantarran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 38
(1) Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi
Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) Pusat.
(2) Sekretariat...
SK No 143151 A
PRESIDEN
-t7-
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Bagian Kesepuluh Badan Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 39
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 40
Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan.
Pasal 4L . ..
SK No 143152 A
PRESIDEN
.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pelatihan dalam Pasal 40, Badan Pendidikan dan menyelenggarakan fungsi :
- penJrusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
- pemantauan, evd.luasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 42
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas
Sekretariat Badan dan paling banyak S (lima) pusat. (21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang, serta Subbagian yang menanga.ni fungsi ketatausahaan.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbidang. Bagian . . . SK No 143153 A
PRESIDEN
-t9- Bagian Kesebelas Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan
Pasal 43
(1) Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan
dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 44
Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan pertahanan siber.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran di bidang sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan bidang pertahanan siber;
- pelaksanaan pengelolaan di bidang sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan bidang pertahanan siber;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan di bidang sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan bidang pertahanan siber;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yar:g diberikan oleh Menteri.
Pasal 46. . .
SK No 143154 A
PRESIDEN
Pasal 46
(1) Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan terdiri
atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) Pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang, serta Subbagian yang mena.ngani fungsi ketatausahaan.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional danla[au paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Bagian Keduabelas Staf Ahli
Pasal 47
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 48
(1) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik.
(2) Staf . . .
SK No 143165 A
PRESIDEN
-2t- (21 Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial. (41 Staf Ahli Bidang Keamanan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang keamanan.
Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional
Pasal 49
Di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Pasal 50
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
Kementerian Pertahanan di daerah apabila dipandang perlu dapat dibentuk Instansi Vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pembentukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IV. . .
SK No 143156 A
PRESIDEN
Pasal 51
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (21 Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Pasal 52
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetiljuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 53
(1) Di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat
diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus Menteri.
(2) Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada
Menteri.
Pasal 54
Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Pertahanan.
Pasal 55. . .
SK No 143157 A
PRESIDEN
Pasal 55
(1) Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan. (21 Tata, kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 56
(1) Staf Khusus Menteri dapat berasal dari Pegawai
Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Masa bakti Staf Khusus Menteri paling lama sama
dengan masa jabatan Menteri.
(4) Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan
dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden.
Pasal 57
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir
masa baktinya sebagai Staf Khusus Menteri, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal58... SK No 143158A
PRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
Pasal 58
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus
Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Staf Khusus Menteri mendapat dukungan
administrasi dari Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal Staf Khusus Menteri berhenti atau telah
berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Pasal 59
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf
Khusus Menteri tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf
Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
TATA KERJA
Pasal 60
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 61
(1) Kementerian Pertahanan harus men5rusun proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
(2) Proses...
SK No 143159A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI,A
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 62
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pertahanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 63
Kementerian Pertahanan harus men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Pasal 64
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pertahanan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pertahanan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 65
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pertahanan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan...
SK No 143160A
PRESIDEN
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan.
Pasal 67
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Pasal 68
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 69
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pertahanan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IX. . .
SK No 144957 A
PRESIDEN
Pasal 70
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pertahanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 71
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 20LS tentang Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20Ls Nomor lO2), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 72
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2OLS tentang Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor lo2l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 73
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 143162 A
PRESIDEN
.
Agar setiap or€u-rg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 144952 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor ll3lP Tahun 2}lg tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode Tahun 2OL9-2O24 dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu
l. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Ta-hun 2O0g tentang Kementerian Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor L66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 6O Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L2 Nomor l2gl sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021 tentang perubahan Kedua atas Peraturan presiden Nomor 6O Tahun 2Ol2 tentang Wakil Menteri (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 1g7);
- peraturan . . .
SK No l43136A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2}gl sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 202l tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 20l9 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 106);
