PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 52
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetiljuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
