PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 53
BAB 5 — STAF KHUSUS
(1) Di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat
diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus Menteri.
(2) Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada
Menteri.
