PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 54
BAB 5 — STAF KHUSUS
Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Pertahanan.
Pasal 55. . .
SK No 143157 A
PRESIDEN
