PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 55
BAB 5 — STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan. (21 Tata, kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris Jenderal.
