PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 56
BAB 5 — STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus Menteri dapat berasal dari Pegawai
Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Masa bakti Staf Khusus Menteri paling lama sama
dengan masa jabatan Menteri.
(4) Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan
dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden.
