PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 51
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (21 Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
