PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 50
BAB 3 — INSTANSI VERTIKAL
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
Kementerian Pertahanan di daerah apabila dipandang perlu dapat dibentuk Instansi Vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pembentukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IV. . .
SK No 143156 A
PRESIDEN
