PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 73
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 143162 A
PRESIDEN
.
Agar setiap or€u-rg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 144952 A
