PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 72
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2OLS tentang Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor lo2l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
