PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 33
BAB 2 — REPU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pertahanan dalam Pasal 32, Badan Sarana menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan sarana pertahanan;
- pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
