PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 13
BAB 2 — REPU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Strategi pertahanan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang strategi pertahanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
