PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 45
BAB 2 — REPU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran di bidang sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan bidang pertahanan siber;
- pelaksanaan pengelolaan di bidang sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan bidang pertahanan siber;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan di bidang sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan bidang pertahanan siber;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yar:g diberikan oleh Menteri.
Pasal 46. . .
SK No 143154 A
PRESIDEN
