PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 29
BAB 2 — REPU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertahan€rn;
pelaksanaan pengawasa.n intern di lingkungan Kementerian Pertahanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasa.n untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pertahanan;
pelaksanaan. . .
SK No 144951 A
PRES IDEN
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
