PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 28
BAB 2 — REPU
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertahanan.
BAB 2 — REPU
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertahanan.