PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 8
(1) Wakil Menteri apabila berhenti atau telah
berakhir masa jabatannya diberikan uang
penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Uang penghargaan bagi Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
www.peraturan.go.id
2021, No. 187 -3-
banyak sebesar Rp580.454.000,00 (Lima Ratus
Delapan Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) untuk 1 (satu) periode masa
jabatan Wakil Menteri.
- Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 4 (empat)
pasal, yakni Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C, dan Pasal
8D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
(1) Besaran uang penghargaan yang diterima oleh
Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 memperhitungkan masa jabatan Wakil
Menteri.
(2) Besaran uang penghargaan yang diterima Wakil
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan formula sebagai berikut:
- masa jabatan sampai dengan 1 (satu) tahun
sebesar 0,2 × uang penghargaan;
- masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun
sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar 0,4 ×
uang penghargaan;
- masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun
sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 ×
uang penghargaan;
- masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai
dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 × uang
penghargaan; atau
- masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun
sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar 1 ×
uang penghargaan.
Pasal 8B
(1) Wakil Menteri yang telah berhenti atau berakhir
masa jabatannya sebelum Peraturan Presiden ini
diundangkan, diberikan uang penghargaan.
www.peraturan.go.id
2021, No. 187 -4-
(2) Uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 8A.
Pasal 8C
Dalam hal Wakil Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 dan Pasal 8B meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka uang
penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli
warisnya.
Pasal 8D
Tata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan Wakil Menteri diatur oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2021, No. 187 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2021
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa memperhatikan beban kerja Menteri dalam
melaksanakan tugas kementerian yang membutuhkan penanganan secara khusus maka diangkat Wakil
Menteri;
- bahwa Wakil Menteri setelah selesai melaksanakan tugas jabatannya diberikan penghargaan atas
pengabdiannya kepada negara;
- bahwa penghargaan atas pengabdian kepada negara
sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan
berupa uang penghargaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
www.peraturan.go.id
2021, No. 187 -2-
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang
Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 129) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60
Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 272);
