PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2012
Pasal 8
(1) Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya
diberikan hak pensiun sebagai Wakil Menteri.
(2) Pemberian hak pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Presiden ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa memperhatikan beban kerja, tugas, dan tanggung jawab dalam membantu Menteri memimpin pelaksanaan tugas kementerian, perlu memberikan penghargaan kepada Wakil Menteri setelah purna bakti;
- bahwa penghargaan sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan dalam bentuk hak pensiun kepada Wakil Menteri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.272 2
sebagaimana telah diuji materi dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor
79/PUU-IX/2011;
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 129);
