PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2012
Pasal 8
(1) Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya
diberikan hak pensiun sebagai Wakil Menteri.
(2) Pemberian hak pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Presiden ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
