KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 1
(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri
dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan
penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
2021, No.126 -3-
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
eselon I di lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin Kementerian.
Pasal 4
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan
reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan
pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber
daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
2021, No.126 -4-
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan
pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber
daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
- koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan
penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
Susunan organisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
Sekretariat Kementerian;
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan;
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
Deputi Bidang Pelayanan Publik;
Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum;
Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; dan
Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.
2021, No.126 -5-
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
Pasal 7
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
Pasal 8
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
pengelolaan data dan informasi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2021, No.126 -6-
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi,
Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan
Pasal 10
(1) Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 11
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur,
dan Pengawasan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi,
akuntabilitas aparatur, dan pengawasan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang reformasi birokrasi,
akuntabilitas aparatur, dan sistem pengawasan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur,
sistem pengawasan, pengawasan penerapan sistem
integritas, pengawasan penerapan kebijakan aparatur
sipil negara, dan pengawasan penyelenggaraan
administrasi pemerintahan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur,
sistem pengawasan, pengawasan penerapan sistem
integritas, pengawasan penerapan kebijakan aparatur
sipil negara, dan pengawasan penyelenggaraan
administrasi pemerintahan;
- pengelolaan reformasi birokrasi nasional;
2021, No.126 -7-
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Reformasi
Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
Pasal 13
(1) Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 14
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kelembagaan,
ketatalaksanaan pemerintahan, penyelenggaraan
administrasi pemerintahan, dan pengembangan
penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan,
penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan
pengembangan penerapan sistem pemerintahan
berbasis elektronik;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan,
penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan
pengembangan penerapan sistem pemerintahan
2021, No.126 -8-
berbasis elektronik;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kelembagaan
dan Tata Laksana; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
Pasal 16
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 17
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang sumber daya manusia aparatur.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia
aparatur dan manajemen aparatur sipil negara;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang sumber daya manusia aparatur dan
manajemen aparatur sipil negara;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang sumber daya manusia aparatur dan
manajemen aparatur sipil negara, serta pelaksanaan
kebijakan aparatur sipil negara;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sumber Daya
Manusia Aparatur; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2021, No.126 -9-
Bagian Keenam
Deputi Bidang Pelayanan Publik
Pasal 19
(1) Deputi Bidang Pelayanan Publik berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pelayanan Publik dipimpin oleh Deputi.
Pasal 20
Deputi Bidang Pelayanan Publik mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pelayanan publik.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Deputi Bidang Pelayanan Publik
menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pelayanan publik;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pelayanan publik;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pelayanan publik;
- penyusunan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan
pelayanan publik dan pemberian penghargaan kepada
penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengelolaan sistem informasi pelayanan publik dan
koordinasi pengelolaan pengaduan secara nasional;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pelayanan
Publik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2021, No.126 -10-
Bagian Ketujuh
Staf Ahli
Pasal 22
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.
Pasal 23
(1) Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang politik dan
hukum.
(2) Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pemerintahan dan otonomi daerah.
(3) Staf Ahli Bidang Administrasi Negara mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
administrasi negara dan kebijakan publik.
(4) Staf Ahli Bidang Budaya Kerja mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang budaya kerja
dan revolusi mental.
Bagian Kedelapan
Inspektorat
Pasal 24
(1) Di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dibentuk Inspektorat
sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
2021, No.126 -11-
Pasal 25
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi terhadap kinerja, anggaran, dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional
Pasal 27
Di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dapat ditetapkan jabatan
fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2021, No.126 -12-
TATA KERJA
Pasal 28
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
Pasal 29
(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi harus menyusun proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 30
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara dan reformasi birokrasi secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 31
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 32
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
2021, No.126 -13-
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi maupun dalam hubungan antar
kementerian atau lembaga lain yang terkait.
Pasal 33
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi harus
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Pasal 36
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dibebankan kepada
anggaran pendapatan dan belanja negara.
2021, No.126 -14-
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, tetap melaksanakan tugas
dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru
dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden
ini.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 47
Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 40
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian
2021, No.126 -15-
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
89), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 41
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2021
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan
Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang
Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 129) sebagaimana telah diubah
2021, No.126 -2-
dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60
Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 272);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
