PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 8
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
