PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
pengelolaan data dan informasi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2021, No.126 -6-
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi,
Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan
