PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 27
Di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dapat ditetapkan jabatan
fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2021, No.126 -12-
TATA KERJA
