PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi terhadap kinerja, anggaran, dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional
