PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 25
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.