PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 24
(1) Di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dibentuk Inspektorat
sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
2021, No.126 -11-
