PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 40
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian
2021, No.126 -15-
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
89), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
