PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 41
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2021
,
ttd
