Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan
pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber
daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
2021, No.126 -4-
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan
pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber
daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
- koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan
penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
