PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan
reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
