PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 6
Susunan organisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
Sekretariat Kementerian;
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan;
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
Deputi Bidang Pelayanan Publik;
Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum;
Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; dan
Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.
2021, No.126 -5-
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
