PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 37
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ditetapkan oleh
Menteri.
