PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 36
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dibebankan kepada
anggaran pendapatan dan belanja negara.
2021, No.126 -14-
