PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 38
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, tetap melaksanakan tugas
dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru
dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden
ini.
