PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 29
(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi harus menyusun proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
