PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi dipimpin oleh Menteri.
